REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON --Pada saat Amerika Serikat mulai menyadari bahaya sistem Apartheid di Afrika Selatan, negara ini mendebatkan perlunya Comprehensive Anti-Apartheid Act di Kongres tahun 1986.
Rancangan Undang-undang tersebut bertujuan untuk menjatuhkan sanksi kepada Afrika Selatan dan para pemimpinnya dan mendesak dihapusnya sistem apartheid, sekaligus membebaskan pemimpin partai African National Congress (ANC), Nelson Mandela yang saaat itu dipenjara.
Presiden AS, Ronald Reagen, sangat menentang draft UU tersebut dan bersikukuh bahwa ANC merupakan organisasi teroris.
Selain itu, politisi Partai Republik lainnya yang getol menolak adalah Dick Cheney yang kemudian pernah menjabat sebagai Wakil Presiden AS.
Dalam sebuah wawancaranya dengan televisi ABC, dilansir The Huff Post, dia mengatakan tidak menyesal dengan keputusan tersebut.
"ANC dilihat sebagai organisasi teroris," kata Cheney dalam acara 'This Week'.
"Saya tidak mempunyai masalah ketika saya memilih itu 20 tahun yang lalu."
Nelson Mandela meninggal Kamis lalu dan mendapatkan belasungkawa yang mendalam dari berbagai pemimpin dunia yang salut dengan jasa-jasanya.
Jenazahnya akan dimakamkan 15 Desember mendatang di Qunu, Provinsi Eastern Cape, Afrika Selatan