Selasa 10 Dec 2013 16:57 WIB

Pedofil Asal Australia Diganjar 30 Tahun Penjara di AS

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID -- Peter Truang, pria asal Queensland, Australia, yang menjual anak angkatnya ke sebuah jaringan pedofil internasional, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara di Pengadilan Indianapolis, Amerika Serikat. Truong dan pasangannya Mark Newton membeli anak tersebut, sebut saja Boy 1, dengan harga sekitar 8.000 dollar dari Rusia di tahun 2005.

Surat kelahirannya diganti dan menyebut Newton sebagai ayah kandungnya, sehingga memungkinkan Boy 1 diadopsi dan dibawa ke Queensland.

Polisi mengatakan, kedua orang itu mengizinkan paling sedikit delapan pria dari berbagai negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Jerman dan Perancis, melakukan pelecehan seksual terhadap anak itu ketika ia berusia antara dua sampai enam tahun.

Truong, 36 tahun, mengaku bersalah berkonspirasi untuk mengeksploitasi anak itu secara seksual dan berkonspirasi untuk memiliki pornografi anak.

Hakim Sarah Evans Barker mengumumkan hukuman atas Truong di Indianapolis. Newton sebelumnya dituntut 40 tahun penjara atas kejahatannya itu.

Truong dan Newton luput dari deteksi selama enam tahun, sampai ditemukan secara kebetulan sehingga kehidupan mereka yang keji serta jaringan pedofil mereka terbongkar.

Di tahun 2011, pihak berwenang Selandia Baru menemukan gambar-gambar yang menunjukkan anak tersebut digunakan dalam pornografi anak.

Mereka memberitahu Kepolisian Queensland, yang menggerebek rumah Truong dan Newton, tapi keduanya beserta anak itu sudah pergi ke Amerika Serikat.

Polisi menyita komputer, peralatan elektronik dan dokumen yang mengungkap video dan gambar-gambar ekspolitasi anak. Video itu seringkali diunggah ke sebuah sindikat internasional bernama Boy Lovers Network.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement