Kamis 19 Dec 2013 07:05 WIB

Mursi Diadili Atas Tuduhan Terorisme

Rep: Gita Amanda/ Red: Citra Listya Rini
Muhammad Mursi
Foto: AP/Maya Alleruzzo
Muhammad Mursi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden terguling Mesir Muhammad Mursi akan diadili atas tuduhan "berkonspirasi dengan kelompok-kelompok asing" untuk melakukan "tindakan teroris." Mursi yang digulingkan Juli lalu, sebelumnya sudah diadili atas sejumlah tuduhan.

Menurut laporan Jaksa Penuntut Umum Kairo, Mursi sebelumnya diadili dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan demonstran oposisi, membocorkan "rahasia pertahanan ke luar negeri", serta pendanaan dan pelatihan militan untuk memenuhi tujuan Ikhwanul Muslimin.

Dalam laporan, Pemerintah Mesir memerintahkan Mursi dan 35 terdakwa untuk diadili atas tuduhan-tuduhan tersebut. Juga tuduhan berkonspirasi dengan organisasi-organisasi asing untuk melakukan tindakan teroris di Mesir.  Termasuk dugaan aliansinya dengan kelompok Hamas di Palestina dan Hizbullah di Lebanon.

Beberapa terdakwa termasuk Essam Haddad, juga dituduh mengkhianati rahasia negara dan diduga membocorkan informasi rahasi ke Garda Revolusi Iran. Jaksa penuntut juga menuduh, para anggora Ikhwanul Muslimin tersebut terlibat dalam gelombang serangan terhadap tentara dan polisi menyusul penggulingan Mursi itu.

Jaksa mengatakan tujuan serangan adalah untuk "membawa kembali presiden terguling dan membawa Mesir kembali ke genggaman Ikhwanul Muslimin. Wartawan Al Jazeera Peter Greste, melaporkan dari Kairo, mengatakan tuduhan itu sama saja dengan serangkaian tuduhan pengkhianatan yang sangat serius, yang membawa hukuman mati di Mesir. 

"Saya menduga banyak pendukung Mursi akan melihat ini sebagai tuduhan aneh yang dirancang untuk mencoba mengesampingkan oposisi," katanya.

Juru bicara tim pembela Mursi, Muhammad Al Damaty mengatakan kepada Aljazirah, bahwa mereka tidak melihat dokumen-dokumen pengadilan yang berkaitan dengan kasus ini.

 "Kami tidak menerima dokumen pengadilan untuk kasus ini," katanya. "Kami tidak tahu rincian lebih lanjut dan ada perintah pembungkaman atas kasus ini oleh jaksa."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement