Kamis 19 Dec 2013 19:42 WIB

Pengadilan Mesir Bebaskan Dua Putra Mubarak

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Ahmed Shafiq
Foto: Guardian.co.uk
Ahmed Shafiq

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir membebaskan dua orang putra mantan presiden Hosni Mubarak dan juga bekas perdana menteri di eranya dari sejumlah tuduhan kejahatan. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis (19/12), waktu setempat.

Dua anak Mubarak, Gamal dan Alaa, bersama mantan perdana menteri, Ahmed Shafiq, dibebaskan dari tuduhan perampasan lahan milik masyarakat secara ilegal. Kasus ini berawal ketika Shafiq menjabat sebagai menteri penerbangan sipil di bawah pemerintahan Mubarak.

Ia diduga menyita sebidang tanah publik dan kemudian mengalokasikannya kepada Asosiasi Pilot untuk Pengembangan Lahan, organisasi yang dipimpin Shafiq kala itu. “Sejak itu, Shafiq dan anak-anak Mubarak memperoleh keuntungan pribadi hingga 30 juta pound Mesir atau sekitar 4 juta dolar AS,” tulis World Bulletin, Kamis (19/12).

Di akhir Januari 2011, Shafiq ditunjuk menjadi perdana menteri oleh Mubarak. Revolusi Mesir kemudian memaksa Shafiq mundur dari pemerintahan, saat jabatan itu belum lagi sampai lima pekan dipegangnya. Saat ini, Shafiq menetap di Uni Emirat Arab, tempat pelariannya sejak Muhammad Mursi berhasil memenangkan Pemilu Mesir 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement