Sabtu 21 Dec 2013 16:53 WIB

Bom Masjid Grimsby Dua Tentara Inggris Dinyatakan Bersalah

Rep: ahmad islamy jamil / Red: Taufik Rachman
Tentara Inggris. Ilustrasi
Foto: PA
Tentara Inggris. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,LONDON — Dua mantan tentara Inggris pada Jumat (20/12) kemarin dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan aksi pemboman di Masjid Kota Grimsby. Mereka adalah Stuart Harness (34 tahun) dan Gavin Humphries (37).

Dilansir World Bulletin, aksi dua orang bekas tentara itu saat membom masjid terekam oleh kamera keamanan yang ditempatkan tidak jauh dari lokasi kejadian.“Para jamaah sedang berada di dalam masjid ketika pria-pria itu melakukan serangan tersebut.

Untunglah, para petugas berhasil memadamkan api yang disebabkan ledakan bom,” tulis laporan tersebut yang dikutip ROL, Sabtu (21/12).Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua mantan tentara itu.

Satu orang lainnya kemudian juga ditahan dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini, karena ikut membantu mengantar para pelaku ke masjid tersebut.

Pemboman Masjid Grimsby terjadi pada 26 Mei lalu, atau hanya empat hari setelah Lee Rigby, seorang tentara Inggris lainnya, tewas dalam sebuah serangan di London.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement