REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kejaksaan Mesir hari Kamis (26/12) memerintahkan penahanan sedikitnya 18 anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan menjadi bagian dari kelompok teroris, kata media pemerintah. Di antara merekatermasuk seorang mantan anggota parlemen,
Perintah penahanan itu dikeluarkan sehari setelah pemerintah Mesir mengumumkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris.
Mereka yang ditahan mencakup putra dari wakil pemimpin Ikhwanul Muslimin kubu Presiden terguling Mohamed Morsi, kata Kantor Berita MENA.
Tujuh orang dikenai penahanan dua pekan yang bisa diperpanjang di kota Iskandariyah, sementara 11 lain ditahan di kota Zagazig di kawasan Delta Nil.
Polisi, kata MENA, menangkap 16 terduga anggota Ikhwanul Muslimin karena membagikan selebaran yang mendukung kelompok tersebut dan menyebutnya telah "mengobarkan kekerasan".
Pengumuman Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris berarti setiap orang yang mengambil bagian dalam pawai organisasi itu bisa dihukum penjara selama lima tahun, kata kementerian dalam negeri.
Memiliki literatur, atau mendukung mereka "secara lisan maupun tertulis" bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Para pendukung Morsi, yang terus melakukan demonstrasi hampir setiap hari untuk menuntut pemulihan kekuasaannya, berjanji melanjutkan protes-protes damai.
Pengumuman Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris pada Rabu itu disampaikan sehari setelah serangan bom mobil bunuh diri terhadap kantor polisi menewaskan 16 orang, yang diklaim oleh sebuah kelompok Sinai dan dikecam oleh Ikhwanul Muslimin.