REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Mulai tahun depan, warga Australia yang merasa dibully di tempat kerja bisa melapor ke Komisi Tribunal Hubungan Usaha atau Fairwork Commission agar kekerasan itu dihentikan. Undang-Undang (UU) antibullying di lingkungan kerja ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2014 mendatang sebagai bagian dari perubahan UU Keadilan Kerja yang diloloskan parlemen Juni 2013 lalu.
Aturan baru ini memungkinkan pekerja meminta Komisi Tribunal Hubungan Kerja memerintahkan majikan mereka untuk menghentikan bullying yang dilaporkan. Sesuai ketentuan, Komisi Tribunal hubungan Usaha hanya diberikan waktu 14 hari kerja bagi perusahaan untuk menyelesaikan kasus gangguan atau bullying yang dilaporkan.
Sejumlah pakar hukum menilai tenggat waktu ini merupakan langkah maju untuk mengatasi ‘respons lambat’ yang biasa terjadi dalam penanganan laporan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Josh Bornstein, Kepala Bidang Hukum Ketenagakerjaan di Kantor Hukum Maurice Blackburn mengatakan aturan baru itu bertujuan untuk menghentikan kasus bullying di lingkungan kerja.
"Untuk pertama kalinya akan ada UU yang memungkinkan korban bullying di tempat kerja bisa meminta perlindungan dari Komisi Tribunal Hubungan Kerja yang bertugas memastikan bullying di lingkungan kerja dihentikan,” katanya.
Namun demikian, tribunal hubungan kerja tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pembayaran kompensasi bagi korban bullying.
Namun kalangan pebisnis seperti Kamar Dagang dan Industri Australia menilai perubahan itu memicu masalah baru. Mereka menilai isu bullying seharusnya cukup diselesaikan di tingkat bagian personalia atau SDM perusahaan saja.
"Aturan ini juga berpotensi mencampuradukan isu yang ringan seperti kasus bullying biasa dengan keluhan serius dan hal itu tidak berarti menaikan level kasus bullying yang diadukan sebagai kasus hukum serius,” kata Ketua Kadin Australia, Peter Anderson.
Steve Smith, Direktur Hubungan Lingkungan Kerja dari Kelompok Industri Australia mengungkapkan kekhawatiran yang sama.
"Ini merupakan masalah yang penting, dan isu yang perlu ditangani lebih banyak orang, tapi dalam pandangan kami masalah ini lebih baik disalurkan ke yurisdiksi kesehatan dan keselamatan kerja yang selama ini kerap menangani keluhan seperti bullying, “ tegasnya.
Smith juga mengkritik tenggat waktu 14 hari yang diberikan Komisi Tribunal Hubungan Usaha, yang dinilainya terlalu singkat.
Namun Josh Bornstein, Kepala Bidang Hukum Ketenagakerjaan di Kantor Hukum Maurice Blackburn tetap menilai tenggat waktu itu diperlukan dan meminta untuk memberi kesempatan dulu kepada Komisi Tribunal Hubungan Usaha untuk berusaha menangani keluhan bullying dengan cepat.