REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Warga Filipina dapat mengunjungi Myanmar tanpa visa sejak awal tahun depan ketika perjanjian Filipina dengan Myanmar mengenai bebas visa mulai berlaku, kata Departemen Luar Negeri Filipina pada Jumat (27/12).
Dengan perjanjian tersebut, warga negara Filipina pemegang paspor biasa dapat masuk Myanmar tanpa visa dan tinggal di sana hingga 14 hari sejak 4 Januari tahun depan, kata departemen luar negeri.
"Perjanjian bebas visa masuk diharapkan dapat meningkatkan pariwisata, perdagangan dan investasi antara Filipina dan Myanmar," katanya.
Selama kunjungan kenegaraan Presiden Myanmar U Thein Sein ke Filipina terakhir 5 Desember, kedua pemerintah menandatangani Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa.
Filipina telah memberikan warga negara Myanmar hak istimewa 30 hari bebas visa di bawah Executive Order 408, yang ditandatangani pada 1960.