Senin 30 Dec 2013 07:19 WIB

Israel Sahkan RUU untuk Caplok Lembah Jordan

Israel (ilustrasi)
Foto: westernfreepress.com
Israel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Komite Menteri Israel Urusan Peraturan, Ahad (29/12), mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencaplok permukiman Yahudi di Wilayah Palestina, Lembah Jordan, menjadi bagian resmi dari Negara Yahudi itu.

RUU tersebut, yang masih memerlukan persetujuan dari Knesset (Parlemen Israel), bertentangan dengan usul AS bagi pengaturan keamanan di Lembah Jordan.

RUU itu juga mengancam menggagalkan perundingan antara Israel dan Palestina, hanya satu pekan sebelum Menteri Luar Negeri AS John Kerry dijadwalkan tiba demi melancarkan upaya baru guna mendorong pembicaraan perdamaian.

Wanita Ketua Komite tersebut Tzipi Livni --yang juga adalah pemimpin perunding Israel dan Palestina-- menyebut RUU tersebut sebagai tak bertanggung-jawab. Ia mengatakan, "RUU itu akan membahayakan negara Israel dan mengucilkannya."  Ia juga nenegaskan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

RUU itu, yang diajukan oleh anggota garis keras di Knesset -- Miri Regev, menyerukan "pelaksanaan kedaulatan Israel atas permukiman Yahudi di Lembah Jordan serta tanah Yahudi dan jalan yang menuju ke sana", demikian laporan Xinhua.

Jika RUU tersebut menjadi peraturan, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berarti tak bisa menerima usul AS untuk mengakui Lembah Jordan sebagai bagian dari negara masa depan Palestina dan mempertahankan kehadiran militer Israel di daerah itu.

"Persetujuan adalah pernyataan mutlak oleh pemerintah yang mengatakan Lembah Jordan adalah aset strategis bagi keamanan Israel dan akan selamanya berada di dalam genggaman Israel." kata Regev, anggota Partai Likud, pimpinan Netanyahu.

Israel menduduki Lembah Jordan, sekitar sepertiga wilayah Tepi Barat Sungai Jordan, dalam Perang Enam Hari 1967.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement