Kamis 02 Jan 2014 06:11 WIB

Partai Komunis Cina Larang Anggotanya Merokok

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
Presiden Cina Xi Jinping
Foto: Reuters
Presiden Cina Xi Jinping

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Partai Komunis Cina (PKC) mengeluarkan surat edaran antirokok terhadap anggotanya. Regulasi internal itu dikeluarkan dengan maksud menghentikan kebiasaan menghisap nikotin bagi masyarakat Cina. 

Surat edaran itu dikeluarkan sejak Ahad (29/12), pekan lalu. Seperti dilansir Reuters, Rabu (1/1), regulasi itu melarang seluruh anggota PKC merokok di tempat umum. 

PKC juga melarang anggota partai terbesar di Cina itu menggunakan dana publik untuk membeli rokok dan meminta anggota agar berhenti merokok.

"Fenomena merokok di tempat umum masih lazim, terutama untuk sejumlah kecil kader terkemuka. Ini (merokok) membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan, juga merugikan citra Partai Komunis dan pemerintah," demikian surat ederan yang dikeluarkan PKC, seperti dilansir Reuters, Rabu (1/1).

Cina merupakan konsumen tembakau terbesar di dunia. Merokok sudah mengakar kuat dalam kultur dan budaya masyarakat Cina sejak lama. Dalam aktivitas sosial, rokok bagi masyarakat Cina juga dijadikan modal dalam pergaulan di semua kalangan. 

Bahkan, bagi para pejabat dan konglomerat, rokok berharga mewah juga sering dijadikan hadiah. Hal tersebut bisa mengarah pada tindakan suap dan gratifikasi. Tindikan itu sejatinya fatal menurut hukum setempat.

Keluarnya aturan internal PKC ini, menurut Reuters akan mempengaruhi pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang nasional antimerokok. PKC merupakan partai tunggal di Cina. Presiden Cina saat ini Xin Jin Ping juga menjabat sebagai Ketua PKC. 

Di Cina, aturan PKC tidak ada bedanya dengan aturan nasional. Reuters memprediksi, aturan antirokok nasional tersebut hanya menunggu waktu untuk disodorkan ke parlemen oleh pemerintah yang sama-sama dikuasai oleh PKC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement