Sabtu 04 Jan 2014 17:44 WIB

Jual Tas Hermes Palsu, Wanita Vietnam Diadili di Singapura

Tas merek Hermes (ilustrasi)
Tas merek Hermes (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang wanita berkebangsaan Vietnam didakwa pada Jumat (3/1) karena menipu dengan menjual tas palsu Hermes seharga 20.000 dolar AS.

Pelaku, Nguyen Phuong Bao Ngoc, 24 tahun, diduga telah menipu Arlene Darusman sehingga mempercayai bahwa tas yang ia jual adalah asli produk rumah mode tersebut dan membuat korban membayar 15.800 dolar untuk tas tersebut.

Penipuan itu, menurut laporan  Straits Times, Sabtu (4/1) berlangsung di kedai Starbucks di area keberangkatan Terminal 1 Bandara Changi pada 4 November silam.

Pengadilan memutuskan si pelaku bisa membayar uang tebusan pembebasannya sebesar 30 ribu dolar. Ia akan kembali disidang pada 17 Januari.

Praktik penipuan di bawah hukum Singapura mendapat ganjaran cukup keras yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement