Sabtu 04 Jan 2014 18:56 WIB

Hong Kong Sita Rokok Selundupan Senilai Rp 14,7 Miliar

Rokok selundupan (ilustrasi)
Rokok selundupan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG, -- Bea Cukai Hong Kong menyita hampir empat juta rokok ilegal senilai 1,2 juta dolar AS (Rp 14,7 miliaran). Hasil itu didapat dalam operasi selama dua pekan dengan target mematahkan upaya penyelundupan dalam kawasan tersebut, kata pejabat seperti dilansir Strait Times, Sabtu (4/1).

Pihak berwenang menahan tujuh orang berusia antara 23 hingga 63 tahun dalam operasi yang dimulai sejak pertengahan Desember tersebut.

"Dua kendaraan yang melintasi perbatasan mengangkut rokok-rokok ilegal ditangkap dan disita kemudian lima gudang penyimpangan rokok dihancurkan," bunyi pernyataan pemerintah yang dirilis pada Sabtu.

Bea Cukai mengungkap hampir 9-0 persen dari rokol ilegal uang disita ditemukan dalam dua kendaraan yang melintas dari Cina daratan utama ke dalam kota tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement