Senin 06 Jan 2014 11:05 WIB

Dua WNI Dibebaskan dari Tahanan Malaysia

Tahanan dibebaskan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Tahanan dibebaskan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak enam tahanan terakhir Akta Keselamatan Dalam Negeri (ISA), termasuk di antaranya dua warga negara Indonesia (WNI), dibebaskan dari Tempat Tahanan Perlindungan Taiping, Perak, Malaysia.

Keenam tahanan yang terdiri atas tiga warga Malaysia, dua WNI, dan seorang warga Filipina itu dibebaskan pada Ahad (5/1) setelah ditahan sejak 14 November 2011 dengan dakwaan menjadi anggota pemberontak Darul Islamiah (DI) Sabah.

Para tahanan yang dibebaskan itu adalah Adzmi Pindatun (Malaysia), Mohd Nazri Dollah (Malaysia), Bakar Baba (Malaysia), Muhammad Adnan Umar (Indonesia), Darto Bandu (Indonesia), dan Muadz Hakim (Filipina), demikian dikutip dari Kantor Berita Bernama, Senin (6/1).

Sebelum melangkah keluar dari pintu utama penjara sambil membawa tas berisi barang pribadi, mereka menyempatkan diri berbincang dengan beberapa petugas tahanan dan berfoto bersama. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada petugas tahanan atas penjagaan selama dua tahun di penjara itu.

Turut melepas para tahanan itu adalah Kepala Tahanan Perlindungan Taiping, Asisten Komisioner Penjara Mohd Roslen Ramli. "Jangan risau apa-apa, kamu sekarang sudah dibebaskan," katanya sebelum semua tahanan terakhir itu dibawa keluar menaiki sebuah kendaraan.

Pembebasan mereka diumumkan Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi pada Minggu, menyusul pencabutan ISA yang digantikan dengan pemberlakuan UU Kesalahan Keselamatan (Langkah-langkah Khas) 2012 pada 31 Juli 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement