Senin 06 Jan 2014 21:40 WIB

Konstitusi Baru Tunisia Jamin Masalah Kesetaraan Gender

Bendera Tunisia
Bendera Tunisia

REPUBLIKA.CO.ID, TUNIS -- Majelis nasional Tunisia pada Senin (6/1) menyetujui pasal dalam rancangan undang-undang dasar, yang akan menjamin kesetaraan gender tanpa pembedaan di negara Islam tersebut.

"Warga negara lelaki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban sama. Kedudukan mereka sama di depan hukum tanpa pembedaan," demikian tertulis dalam pasal 20 piagam baru tersebut, yang mendapat persetujuan 159 dari 169 anggota parlemen yang memberikan suara.

Tunisia diperkirakan mengesahkan undang-undang dasar baru itu, yang sudah lama tertunda, pada 14 Januari, tepat tiga tahun setelah penguasa Zine El Abidine Ben Ali jatuh dalam revolusi, yang mengawali kebangkitan dunia Arab. Sejak masa 1950-an, setelah meraih kemerdekaan dari Prancis, Tunisia sudah memiliki hukum paling liberal di dunia Arab terkait hak perempuan, dan beberapa pihak menuding pemerintahan sebelumnya menginginkan berkuasa kembali.

Kelompok hak asasi manusia mengungkapkan keraguan mengenai artikel 20 konstitusi tersebut, dan berargumen bahwa artikel itu membatasi perlindungan hak bagi warga negara dan bukannya warga asing, serta tidak menjelaskan secara rinci hal-hal mendasar yang dilarang untuk didiskriminasi.

Mereka mendesak majelis, dalam pernyataan bersama pekan lalu, untuk mengabadikan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi di mata hukum serta memperluasnya kepada siapapun yang menjadi subjek jurisdiksi otoritas Tunisia, baik warga negara lokal maupun warga asing.

"Pasal 20 hendaknya menjelaskan bahwa diskriminasi, langsung maupun tak langsung, dilarang dengan dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik ataupun opini lain, kebangsaan atau status sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lain," kata gabungan kelompok hal asasi tersebut, yang juga meliputi Amnesti Internasional dan Human Rights Watch.

Partai Islam berkuasa Ennahda yang berjanji untuk turun dari kekuasaan setelah konstitusi baru itu disahkan mendapat kritikan pedas saat mencoba memaksakan masuknya ide 'pelengkap' gender dan bukannya kesetaraan. Setelah legislator melakukan pemungutan suara untuk artikel demi artikel, rancangan konstitusi tersebut harus mendapat persetujuan duapertiga dari 217 anggota parlemen sebelum disahkan. Jika tidak, rancangan konstitusi itu harus melalui sebuah referendum.

sumber : AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement