Selasa 07 Jan 2014 17:39 WIB

PBB Kecam Kebijakan Israel Tolak Imigran Afrika

Penjara Israel (ilustrasi)
Foto: EPA/Oliver Weiken
Penjara Israel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) mengecam kebijakan pemerintah Israel yang memberlakukan kebijakan anti-infiltrasi (masuknya) bagi para imigran berasal dari Afrika.

UNHCR menilai undang-undang itu merupakan pelanggaran terhadap semangat Konvensi PBB 1951 tentang perlindungan bagi pengungsi. Konvensi tersebut dengan tegas menyatakan setiap negara harus melindungi para pengungsi apabila di negara asalnya dalam keadaan tidak aman (perang).

Perwakilan UNHCR di Israel, Walpurga Englbrecht, juga mengatakan saat ini ribuan imigran Afrika yang masuk ke Israel berada di pusat pengungsi terbuka di Holot.

''Tempat tersebut sebenarnya merupakan pusat penahanan untuk pendatang ilegal yang meninggalkan negerinya dengan berbagai motif dan alasan,'' kata Englbrecht dalam siaran pers yang dikutip Mi'raj News agency (MINA) pada Ahad (5/1) waktu setempat.

Undang-undang anti-infiltrasi itu menyebutkan Israel berwenang untuk memenjarakan para pencari suaka dalam waktu yang lama atau mendeportasikan mereka kembali ke negara-negara asal tanpa memperdulikan negara asal mereka dalam kondisi perang sekalipun

Juru Bicara Departemen Penjara Israel, Sivan Weitzman, Desember 2013 lalu mengatakan saat ini terdapat 500 tahanan Afrika di penjara Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement