Rabu 08 Jan 2014 12:45 WIB

Pengemudi Mabuk Diancam Hukum Berat di Polandia

Mabuk, ilustrasi
Mabuk, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Pemerintah Polandia akan memperketat hukuman bagi orang yang mengemudi dalam keadaan mabuk dengan menaikkan denda dan menjebloskan ke penjara orang yang berulangkali melakukan pelanggaran, demikian laporan media lokal, Selasa (7/1).

Keputusan itu diambil setelah dua kecelakaan maut terjadi sejak libur Natal yang melibatkan pengemudi mabuk, termasuk satu orang yang berulangkali melakukan pelanggaran dan telah menewaskan enam orang karena ia mengemudi dalam keadaan mabuk pada Hari Tahun Baru di Polandia Barat-laut.

"Wabah pengemudi mabuk di Polandia masih sangat serius," kata Perdana Menteri Polandia Donald Tusk, yang mengumumkan rencana pemerintah bertujuan menindak pengemudi mabuk, sebagaimana dikutip Xinhua, Rabu (8/1).

Usul tersebut meliputi pengemudi yang untuk pertama kali tertangkap mabuk saat mengemudi akan kehilangan surat izin mengemudinya dari tiga sampai 15 tahun, dan bukan satu sampai 10 tahun yang berlaku saat ini, dan denda sedikitnya 5.000 zloty Polandia (sekitar 1.600 dolar AS).

Orang yang berulangkali melakukan pelanggaran akan dilarang mengemudi untuk waktu yang lebih lama dan didenda dua kali lipat. Pemerintah berencana memperbarui hukum pidana, dan memberlakukan hukuman penjara buat orang yang berulangkali melakukan pelanggaran. Pemerintah menyatakan pemerintah tahun depan akan melengkapi semua mobil dengan alat pengukur kadar alkohol dalam nafas.

sumber : Antara/Xinhua-0ANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement