Kamis 09 Jan 2014 18:47 WIB

Empat WNI Korban Perdagangan Orang Telah Dipulangkan

Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijanjikan bekerja di Libya telah dipulangkan ke Indonesia, Kamis (9/1), dengan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia.

Berdasarkan keterangan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, yang diterima ANTARA, Kamis, menyebutkan para korban tersebut telah diberangkatkan ke Tanah Air siang hari tadi dengan didampingi staf KBRI Kuala Lumpur.

Dari pengakuan korban, mereka sebelumnya telah dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PLRT) dan sopir di negara penghasil minyak bumi tersebut.

Padahal, Libya merupakan salah satu negara yang ditutup untuk pengiriman PLRT Indonesia. Para korban juga dikirim tanpa melalui proses yang benar sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Keempat korban dikirim ke Libya melalui Malaysia dan kemudian transit di Istambul, Turki. Namun ketika memasuki wilayah Libya, para korban langsung ditahan oleh otoritas setempat karena didapati memiliki visa palsu dan kemudian mereka pun segera dideportasi menuju Istambul.

Para korban tersebut sempat ditampung sementara di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Istambul sebelum difasilitasi menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Dengan adanya kasus ini semakin menguatkan indikasi dalam kurun waktu terakhir ini telah terjadi peningkatan kejahatan lintas batas perdagangan orang dengan tujuan akhir kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.

Terkait kasus ini, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno menegaskan penanganan TPPO sebagai sebuah kejahatan teroganisir lintas batas sangat memerlukan kerja sama yang erat antar negara.

Oleh karenanya, ungkap dia, Indonesia dan Malaysia saat ini tengah membahas kesepahaman mengenai penanganan "transnational crimes".

Dubes Herman menambahkan upaya memutus mata rantai TPPO perlu dilakukan sejak proses perekrutan para korban oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di Indonesia.

"Atas kasus ini, pihak KBRI KL telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti penyelesaian hukum kasus TPPO tersebut," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement