Jumat 10 Jan 2014 13:11 WIB

Diplomat India Diminta Segera Tinggalkan AS

Rep: Gita Amanda/ Red: Dewi Mardiani
Diplomat India yang didakwa oleh pemerintah AS atas tuduhan pemalsuan visa, Devyani Khobragade.
Foto: Reuters
Diplomat India yang didakwa oleh pemerintah AS atas tuduhan pemalsuan visa, Devyani Khobragade.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang diplomat India didakwa telah membuat pernyataan palsu dan penipuan visa. Ia diperintahkan untuk meninggalkan Amerika Serikat (AS), pada Kamis (9/1). Hal ini terkait, pihak otoritas India yang menolak membatalkan kekebalan hukum atas diplomat tersebut.

Devyani Khobragade diminta untuk segera meninggalkan AS pada Kamis malam atau selambat-lambatnya Jumat (10/1) pagi waktu setempat. Sebelumnya ia didakwa oleh dewan juri federal atas kasus penipuan visa dan pernyataan palsu, terkait pembayaran upah pembantu rumah tangganya.

Pada 12 Desember silam, Khobragade ditangkap pihak berwenang AS karena dituduh telah melakukan penipuan dan membuat pernyataan palsu. Dalam penangkapannya perempuan 39 tahun itu sempat digeledah aparat. Peristiwa tersebut memicu kemarahan di India.

Setelah penangkapan Khobragade, pemerintah India segera meningkatkan posisinya di AS. Dari perannya sebagai konsulat di India menjadi utusan India untuk misi PBB di New York. Transfer jabatan tersebut dilakukan untuk memberikan kekebalan diplomatik lebih luas pada Khobragade.

Namun seorang pejabat pemerintah AS di Washington yang tak mau menyebut namanya mengatakan, AS telah menerima permintaan India untuk mengakreditasi Khobragade menjadi utusan misi PBB. Ini berarti Khobragade akan menerima kekebalan hukum yang lebih luas. Tapi hal ini belum pernah terjadi di AS, AS berencana menolak permintaan tersebut kecuali diplomat beresiko pada keamanan nasional.

AS sebelumnya meminta pemerintah India mengesampingkan kekebalan dan terus memproses hukum Khobragade. Tapi India menolak mencabut kekebalan hukum diplomat itu. Sehingga AS kemudian meminta Khobragade segera meninggalkan negeri Paman Sam itu.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement