REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Kementerian Dalam Negeri Singapura telah menempatkan putra pemimpin Jemaah Islamiyah Singapura Mas Selamat Kastari ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri(ISA), kata kementerian itu Kamis (8/1).
Masyhadi Mas Selamat, 25 tahun, ditahan pada 21 November tahun lalu berdasarkan ISA, yang memungkinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka tertentu di bawah penahanan tanpa pengadilan. Dia akan berada di bawah penahanan selama dua tahun.
Masyhadi ditangkap di Indonesia pada 20 Oktober tahun lalu karena keterlibatannya dalam Jemaah Islamiyah, yang telah diklasifikasikan sebagai organisasi teroris. Dia dideportasi ke Singapura pada 30 Oktober.
Kementerian itu mengatakan Masyhadi menimba ilmu di sekolah-sekolah agama di Indonesia sejak ia berusia 13 tahun. Ia menyerap ajaran-ajaran radikal organisasi dan kemudian mengikuti pelatihan paramiliter di Indonesia.
Ia resmi menjadi anggota organisasi ketika ia mengambil sumpah setia pada usia 21. Dia telah melakukan kegiatan pengawasan dan menyebarkan propaganda radikal secara online untuk organisasi, kata kementerian tersebut.
Mas Selamat Kastari adalah pemimpin sel Jemaah Islamiyah Singapura. Dia ditahan di Singapura berdasarkan ISA setelah ditangkap di Johor pada April 2009 setelah melarikan diri dari pusat penahanan di Singapura pada Februari 2008.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan pada Kamis bahwa dua warga Singapura lainnya dikenai Perintah Pembatasan di bawah ISA selama dua tahun dari Desember 2013.
Zakaria Rosdan, 23 tahun, dan Muhammad Khairul Sofri Osman, 29, yang menjadi radikal setelah mencari dan melihat video garis keras secara online.
Zakaria telah mencoba untuk menghubungi beberapa organisasi gerilyawan asing secara online. Khairul telah mendorong Zakaria untuk melakukannya.
Pihaknya kemudian menerbitkan Perintah Pembatasan harus mematuhi berbagai aturan. Mereka tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan dari Singapura tanpa persetujuan dari Direktur Departemen Keamanan Dalam Negeri.