Selasa 14 Jan 2014 08:11 WIB

Ini Hukuman untuk Pelaku Homoseksual

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Endah Hapsari
Demonstrasi mengecam kaum homoseksual. Ilustrasi
Foto: AP
Demonstrasi mengecam kaum homoseksual. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Presiden Nigeria, Goodluck Jonathan menandatangani Rancangan Undang Undang (RUU) yang mengkriminalisasikan hubungan sesama jenis (homoseksual). Jonathan secara keras menentang tekanan Barat, khususnya Amerika Serikat (AS) atas hak-hak gay.

RUU itu berisi hukuman 14 tahun penjara dan melarang pernikahan gay, sesama jenis, termasuk keanggotaan kelompok hak asasi gay. Seorang juru bicara presiden mengatakan penentangan atas perilaku homoseksual dan penganiayaan terhadap kaum gay sudah menyebar luas di Nigeria. Oleh sebabnya, jika hal ini ditangani secara hukum maka jauh lebih baik.

Di bawah undang-undang federal yang ada di Nigeria, sebelumnya hanya menghukum pelaku sodomi. Namun kini, mereka memperluas pemberlakuannya kepada kaum homoseksual.

Menteri Luar Negeri AS, John Kerry mengatakan dirinya sangat prihatin akan langkah Nigeria tersebut. Menurutnya, ini merusak reformasi demokratis dan perlindungan hak asasi manusia. "Undang Undang ini membatasi kebebasan berkumpul dan berkekspresi untuk semua warga Nigeria," kata Kerry dalam sebuah pernyataan, dilansir dari the Guardian, Selasa (14/1).

Kabar terbaru dari Eropa menunjukkan Prancis tampaknya juga akan melegalkan hubungan sesama jenis dan hak-hak hukum kaum heteroseksual. Ini berbeda dengan negara-negara di Afrika yang berusaha memperketat dan mengkritik aturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement