REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Tak ada tempat bagi kaum homoseksual di Nigeria. Pemerintah Nigeria secara resmi dan tegas melarang perkawinan sesama jenis dan segala aktivitas lainnya.
Aktivitas lainnya itu termasuk penampilan kaum homoseksual di depan umum dan membentuk kelompok-kelompok gay. Presiden Nigeria Goodluck Jonathan telah menandatangani undang-undang anti-gay ini, Senin (13/1).
"Kebijakan anti-homoseksual ini konsisten dengan sikap kebanyakan rakyat Afrika," kata juru bicara Presiden, Reuben Abatim.
Menurut dia, lebih dari 90 persen rakyat Nigeria menolak secara tegas pernikahan sesama jenis. "Jadi, hukum ini sejalan dengan budaya dan nilai-nilai agama rakyat kami," kata Reuben.
Amnesty Internasioal mengecam kebijakan baru Pemerintah Nigeria ini. Mereka mendesak agar Presiden Jonathan menolak undang-undang yang dianggap diskriminatif itu.
Amnesty berpendapat, pemberlakuan undang-undang ini hanya akan menciptakan bencana bagi kaum gay, lesbi, biseksual, dan transgender. Keamanan komunitas ini makin tak terjamin dengan adanya undang-undang ini.
Berdasarkan hukum anti-homoseksual ini, siapa pun yang melakukan da masuk ke dalam perkawinan sesama jenis akan dipenjara 14 tahun.