Kamis 16 Jan 2014 03:52 WIB

Nigeria Ancam Kaum Homo 14 Tahun Penjara

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Mansyur Faqih
Lesbian dan homo. (ilustrasi)
Foto: www.insan-awam.blogspot.com
Lesbian dan homo. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nigeria memberlakukan undang-undang yang berisi hukuman hingga 14 tahun penjara bagi kaum homoseksual. Undang-undang tersebut berisi larangan pernikahan sesama jenis baik laki-laki mau pun perempuan.

Undang-undang tersebut telah disahkan oleh majelis nasional Mei 2013 lalu dan ditandatangani oleh Presiden Goodluck Jonathan. Menanggapi pemberlakuan undang-undang tersebut, Sekjen PBB Ban Ki-moon mengatakan, undang-undang tersebut dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan dan kekerasan.  

"Polisi di Nigeria utara dilaporkan menangkap beberapa orang yang dicurigai sebagai homo. Bahkan homo tersebut mungkin juga disiksa," ujar Ban, seperti dilansir Reuters, Rabu, (15/1).

UNAIDS dan Global Fund, kata Ban, menyatakan, undang-undang tersebut bisa mengurangi efektivitas respon terhadap penanggulangan HIV/AIDS.

Saat ini di sebagian besar negara sub-Sahara Afrika, sentimen anti-gay dan penganiayaan terhadap kaum homoseksual semakin meningkat dan menyebar luas. Undang-undang yang memberikan hukuman bagi kaum homo pun semakin populer. Banyak negara Afrika berusaha untuk memperketat undang-undang terhadap homoseksualitas.

Di bawah undang-undang federal yang ada Nigeria, pelaku sodomi dihukum penjara. Namun adanya undang-undang ini, memberikan kekuasaan lebih luas untuk menindak para homoseksual dan lesbian yang sudah ada di Nigeria sejak zaman dulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement