REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Sepuluh negara kini boleh mengadu kepada PBB jika ada pelanggaran hak anak. Protokol opsional untuk Konvensi Hak Anak telah menerima ratifikasi dari 10 negara yakni Costa Rika, Albania, Bolivia, Gabon, Jerman, Montenegro, Portugal, Spanyol Thailand dan Slovakia.
Negara-negara tersebut boleh meminta perlindungan atau mengajukan protes jika ada hak anak yang dilanggar. Anak-anak juga bisa meminta ganti rugi jika ada hak mereka yang dilanggar. Marta Santos Pais, perwailan khusus PBB tentang kekerasan terhadap anak mengatakan berlakunya protokol opsional ini memungkinkan menempatkan hak dan aspirasi anak-anak di tengah agenda hak asasi manusia.
Santos Pais mengatakan meski protocol ini baru diratifikasi 10 negara dan belaku mulai 14 April mendatang, PBB dan organisasi lainnya akan promosi agar protokol ini juga bisa diratifikasi oleh 183 negara anggota PBB lainnya.
Konvensi tentang hak anak diadopsi oleh majelis umum PBB pada 1989. Dalam konvensi itu, PBB menjamin bahwa anak-anak memiliki hak kewarganegaraan, pendidikan, halkkesehatan, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi serta hak untuk mendapatkan informasi.
Di bawah protokol baru ini, anak-anak atau perwakilan mereka dapat mengajukan pengaduan kepada Komite Hak Anak. Komite Hak Anak terdiri dari 18 ahli hak asasi manusia independen yang memantau pelaksanaan konvensi dan dua protokol opsional lainnya. Dua protokol opsional sebelumnya mengatur anak-anak dalam konflik senjata dan pornografi.