Selasa 21 Jan 2014 14:30 WIB

Seorang Menteri India Ditahan Polisi

Police Line (ilustrasi)
Foto: www.nbcmiami.com
Police Line (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Polisi India, Senin (20/1) waktu setempat, menahan Kepala Menteri Delhi, Arvind Kejriwal, ketika sedang dalam perjalanan untuk memprotes di luar kantor Menteri Dalam Negeri, Sushil Kumar Shinde, di ibu kota nasional.

Menteri utama itu menuntut tindakan terhadap tiga polisi yang menolak untuk menangkap beberapa warga negara Afrika seperti yang diperintahkan oleh dua dari keputusan partai berkuasa perdana menteri Aam Aadmi Kamis larut malam.

"Ya, saya seorang anarkis," kata kepala menteri 45 tahun setelah penahanannya di dekat kantor pusat Indian Railways yang hanya beberapa meter dari kantor menteri dalam negeri di jantung ibu kota negara.

Kejriwal mendesak masyarakat untuk bergabung dengannya serta para menterinya pada protes 10 hari duduk di tempat.

"Saya ingin semua orang datang dan bergabung dengan kami untuk protes ini,'' kata Kejriwal. ''Saya meminta polisi juga mengambil cuti dan bergabung dengan demonstran."

Kejriwal mengesampingkan tweet Minggu malam di mana ia telah mendesak masyarakat untuk tidak bergabung dengannya dan para menterinya dalam demonstrasi karena akan mengganggu pengaturan keamanan yang dibuat untuk perayaan Hari Republik India.

Menteri utama telah menuntut penangguhan tiga polisi yang jelas-jelas menolak untuk menangkap beberapa warga Uganda dari sebuah rumah di selatan ibu kota nasional, seperti yang diperintahkan oleh dua menterinya, termasuk Menteri Hukum Delhi, Somnath Bharti, yang menuduh bahwa orang asing itu terlibat dalam masalah narkoba dan seks.

Menteri dalam negeri telah menolak untuk bertindak melawan polisi sampai penyelidikan yang sedang berlangsung membuktikan mereka bersalah.

Sementara itu, empat perempuan Uganda telah mengajukan keluhan kepada polisi. Keempatnya menuduh bahwa mereka dipukuli oleh massa, dan dipaksa untuk pergi ke rumah sakit untuk mengirimkan sampel urin yang mereka uji negatif untuk narkoba.

sumber : Antara/Xinhua-OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement