Selasa 21 Jan 2014 21:51 WIB

Sengketa Perebutan Dokumen Sitaan Australia - Timor Leste Berlanjut

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Sengketa perebutan dokumen sitaan antara Timor Leste dan Australia terus bergulir di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda. Australia menolak argumen Timor Leste di persidangan hari ini (21/1) kalau pihaknya berhak meminta  kembali berkas-berkas yang disita dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Badan Intelejen Australia -  ASIO tahun lalu.

Dalam kesaksiannya di Mahkamah Internasional Selasa (21/1/2014),  Timor leste tetap menuntut pengembalian sejumlah dokumen dan data yang disita dalam aksi penggeledahan di kantor sekaligus rumah pengacara yang mereka tunjuk untuk mewakili kasusnya dalam sengketa perjanjian bilateral, Bernard Collaery pada tahun 2013 lalu.

Timor Leste menilai keamanan nasional dan kedaulatan negaranya telah dinodai oleh Australia dan Australia melanggar hukum internasional.

Namun John Reid dari Kantor Kejaksaan Agung Australia mengaku kecewa dengan argumen yang dikemukakan Timor Leste di dalam siding dengar pendapat tersebut.

Reid mengatakan ASIO mengklamn penggeledahan yang mereka lakukan sah, tidak melanggar hukum dan tetap menghargai hukum Timor Leste.

Untuk meredakan kekhawatiran Timor Leste, Jaksa Agung, Justin Gleeson menegaskan seluruh dokumen yang disita tidak akan dikomunikasikan kepada siapa pun di dalam pemerintahan untuk tujuan apapun selain untuk melindungi keamanan nasional.

Di pengadilan Gleeson mengatakan penggerebekan diminta dilakukan untuk merespon laporan  bahwa ada kejahatan serius yang sedang dilakukan, yaitu seorang mantan mata-mata yang tidak puas akan memberikan informasi rahasia ke tangan negara asing terkait  tuduhan Timor Leste bahwa ruang  kabinet mereka di Dili telah disadap selama berlangsungnya negosiasi perjanjian minyak dan gas yang dilakukan pada tahun 2006..

 

Timor Leste berpendapat penggerebekan ini amat merugikan Dili dalam proses arbitrase mereka di Mahkamah Internasional dimana Timor Leste menantang validitas perjanjian kerjasama bilateral eksplorasi migas dan  negosiasi batas maritim kedua negara yang ditandatangani pada 2006 lalu.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement