REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Australia dinilai merusak nama baiknya dalam pandangan hak asasi manusia dengan terus melemahkan perlindungan terhadap pengungsi. Kebijakan kejam mengirim pencari suaka ke kamp di kepulauan Pasifik, salah satunya, kata Human Rights Watch, Rabu (22/1).
Dalam laporan tahunannya, kelompok hak asasi tersebut mengatakan pemerintah Australia lebih mementingkan politik dalam negeri ketimbang kewajiban hukum internasional terhadap pencari suaka.
Di bawah pemerintahan sebelumnya, Australia mulai mengirim pencari suaka yang tiba dengan kapal ke Papua Nugini dan Nauru untuk diproses. Mereka kemudian memperketat aturan dan mengatakan tidak ada satu pun yang akan ditampung di Australia.
Pemerintahan konservatif yang baru di bawah Perdana Menteri Tony Abbott semakin mengetatkan kebijakan itu, dengan melaksanakan program yang dipimpin militer untuk mengusir balik kapal pencari suaka ke lautan. Langkah itu disebutnya aman dilakukan.
"Pada tahun lalu, dua partai politik Australia tidak berhati-hati menggunakan kebijakan kejam untuk menghalangi pencari suaka, meski dengan taruhan reputasi internasional negara itu," kata Direktur HRW untuk Australia Elaine Pearson.