Jumat 24 Jan 2014 20:27 WIB

Pakistan Hukum Mati Warga Inggris Atas Penistaan Agama

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLAMABAD (AFP) - Sebuah sidang di pengadilan Pakistan memvonis mati seorang pria Inggris atas dakwaan penistaan terhadap agama. Jaksa dan polisi menyatakan, Jumat, si pria tersebut mengklaim dirinya seorang nabi Islam.

Mohammad Asghar, seorang pria berkewarganegaraan Inggris tapi berdarah Pakistan itu ditahan pada 2010 silam di kota militer Rawalpindi, dekat Islamabad. Ia ditangkap karena menulis surat-surat dan selebaran yang menyatakan ia adalah seorang nabi.

Pengadilan khusus di Rawalpindi, Adiala Jail, di mana Asghar dikurung selama ini, menolak keterangan pembela yang menyatakan klienny berusia 65 tahun itu memiliki gangguan mental.

"Bukti jelas menunjukkan, dan bahkan Asghar mengklaim mengklaim ia adalah seorang nabi meski di dalam persidangan. Ia juga mengaku di depan majelis hakim," ujar jaksa penuntut umum dari pemerintahan, Javed Gul, seperti dikutip AFP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement