Selasa 28 Jan 2014 08:42 WIB

Perusahaan Jepang Dihukum Akibat Kasus Keracunan Makanan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Fernan Rahadi
  Produsen makanan beku asal Jepang Maruha Nichiro Holdings, menarik produknya yang terkontaminasi pestisida.
Foto: AP/Shizuo Kambayashi
Produsen makanan beku asal Jepang Maruha Nichiro Holdings, menarik produknya yang terkontaminasi pestisida.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Maruha Nichiro Holdings Inc didenda atas kasus tercemarnya produk makanan dari perusahaan itu. Pesiden Toshio Kushiro dan presiden anak perusahaanya Aqlifoods Co akan mengundurkan diri Maret mendatang sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus itu seperti dikutip Japan Today, Senin (27/1).

2.800 orang di berbagai wilayah di Jepang keracunan makanan yang tercemar pestisida yang dimasukkan dalam pizza, kroket, dan pancake yang diproduksi Aqlifoods.

Aqlifoods sendiri sudah berulang kali meminta maaf melalui berbagai media massa dan mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi sementara produk mereka untuk menghindari produk yang berpotensi tercemar.

Sabtu (25/1) lalu sudah menahan pekerja Aqlifoods di Oizumi, Prefektur Gunma, yang mencampur makanan kemasan dengan pestisida dan membuat Aqlifoods harus menarik lebih dari enam juta produknya dari pasar.

Abe (49 tahun) dituding mencampur makanan kemasan dengan perstisida sebanyak empat kali selama Oktober. Detial perkembangan pemeriksaan Abe sendiri masih belum diketahui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement