REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Tiga pekerja warga negara Indonesia dijatuhi hukuman seumur hidup dan 15 kali cambuk oleh Pengadilan Tinggi Melaka, Malaysia, setelah dinyatakan bersalah menculik seorang kontraktor untuk mendapatkan uang tebusan 300 ribu ringgit (Rp1 miliar) empat tahun lalu.
Pejabat Kehakiman Datuk Abdul Karim Abdul Jalil menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa, yaitu Purwanto (31), Sahri Tahe (31), dan Didik Setiawan (29), seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Selasa.
Ketiga terdakwa menculik Gun Song Huat (48) dengan niat meminta uang tebusan pada April 2010, di kawasan Kiara Apartment, Taman Mutiara, Melaka Baru, Batu Berendam, Melaka. Mereka kemudian menghubungi istri korban untuk meminta uang tebusan.
Terdakwa dijerat dengan Seksyen 3(1) Akta Culik 1961 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Abdul Karim mengatakan, majelis hakim setuju dengan pihak jaksa bahwa kasus tersebut adalah kasus serius karena melibatkan warga asing yang bekerja di Malaysia, tetapi melakukan tindak kriminal.
"Saya juga ada fakta bahwa korban menginginkan hukuman maksimal kepada ketiga terdakwa, walaupun korban tidak mengalami kecederaan parah namun ia mengalami trauma," katanya lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa Nurrul Nadia Norrizan mengatakan, kliennya sudah mengaku salah dan insaf atas perbuatan mereka. "Memang diakui korban telah dipukul dan diikat, namun korban tidak mengalami cedera parah atau mati," katanya.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga hanya memperoleh 40 ribu ringgit uang tebusan yang diberikan keluarga korban.