Selasa 04 Feb 2014 11:15 WIB

Berhubungan Intim dengan Murid, Guru Dipenjara

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUVA -- Seorang guru sekolah dijatuhi hakim setempat hukuman dua tahun penjara karena berhubungan seks dengan seorang siswi sebuah sekolah, yang berada di kepulauan Fiji.

Dilaporkan The Fiji Times, Pengadilan Tinggi di Suva menyatakan tidak akan mempertimbangkan alasan yang diberikan terdakwa.

Terdakwa sebelumnya menyanggah alasan jika ia melakukan perbuatan itu sebagai syarat untuk menaikkan nilai belajar korban. Terdakwa mengatakan bahwa gadis tersebut memiliki kemajuan yang signifikan dalam belajarnya.

Paul Madigan yang menjadi hakim mengatakan, ada alasan tertentu ia tidak memertimbangkan sanggahan sang guru. Menurut Paul, hal yang sangat mudah bagi seorang gadis berumur 15 tahun untuk tertarik dengan seorang guru muda.

Seharusnya guru tersebut bisa menahan diri. Ditakutkan ini memengaruhi kredibilitas sang guru.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada strategi yang diinginkan sang gadis untuk naik dalam prestasinya dengan berhubungan seks dengan sang guru. Maka, guru di sini wajib untuk menahan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement