REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Sinai Utara, Mesir, Rabu (5/2) mengadili sembilan agen Dinas Rahasia Israel atas dakwaan melakukan kegiatan mata-mata untuk kepentingan negara Yahudi itu.
Ketua Majelis Hakim Mostashar Saed Hashim menerangkan bahwa sembilan agen mata-mata itu terdiri atas empat perwira Dinas Rahasia Israel, dua warga sipil Israel dan tiga warga Mesir. Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar Maret mendatang.
Sebelumnya, pengadilan Sinai Utara juga telah memvonis 10 tahun penjara in absentia terhadap Awdah Talab Ibrahim, seorang warga Mesir, atas dakwaan melakukan kegiatan mata-mata untuk kepentingan Israel.
Belakangan Ibrahim ditangkap pada April tahun lalu setelah beberapa tahun divonis in absentia. Terpidana dinyatakan bersalah memasok bahan-bahan data keamanan Semenanjung Sinai untuk kepentingan Dinas Rahasia Israel, Mossad.
Di sisi lain, pemerintah Israel telah berulang kali menuduh kelompok garis keras Mesir menembakkan roket dari wilayah Mesir di Semenanjung Sinai ke wilayah Israel. Namun, tudingan Israel tersebut dibantah oleh Mesir.
Kawasan Semenajung Sinai sejauh ini ditetapkan Mesir sebagai daerah operasi militer untuk membendung gerilyawan garis keras yang dituduh sebagai jaringan Al Qaidah.
Stabilitas keamanan di Semenanjung Sinai saat ini belum kondusif akibat hampir tiap hari diberitakan terjadi baku tembak antara aparat keamanan Mesir dan gerilyawan garis keras.
Juru Bicara Militer Mesir Kolonel Ahmed Mohamed pada Rabu mengatakan pihaknya menangkap tujuh anggota kelompok garis keras termasuk dua warga Palestina dalam operasi pada Selasa dan Rabu.