Jumat 07 Feb 2014 08:57 WIB

India Akan Perpanjang Kebijakan Visa on Arrival

Rep: Alicia Saqina/ Red: Nidia Zuraya
Taj Mahal, India
Foto: india.wikia.com
Taj Mahal, India

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Pemerintah India telah memutuskan untuk memperpanjang skema negara visa on arrival bagi wisatawan dari 180 negara, secara terbatas. Langkah ini ditujukan pemerintah India untuk meningkatkan sektor pariwisata dan bisnis.

 

Akan tetapi dalam perpanjangan ini pun terdapat pengecualian. Pengecualian untuk skema visa on arrival itu meliputi warga negara dari delapan negara, termasuk di antaranya Pakistan dan Afghanistan. Pemerintah India berencana untuk menetapkan skema tersebut mulai Oktober mendatang.

 

India saat ini hanya baru menawarkan visa on arrival bagi wisatawan dari 11 negara, termasuk Finlandia, Singapura, dan Jepang. Menteri Pariwisata K Chiranjeevi mengatakan, langkah tersebut akan semakin mendorong pengunjung untuk ke India. ‘’Ini adalah langkah yang sangat baik. Visa onarrival untuk 180 negara pasti akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing di negara itu,’’ ujar Chiranjeevi, seperti dikutip dari BBC News, Kamis (6/2).

 

Menteri Perencanaan Rajeev Shukla berharap, peluncuran visa on arrival tersebut akan selesai pada musim gugur nanti. ‘’Ini akan memakan waktu lima sampai enam bulan untuk masing-masing departemen menempatkan infrastruktur yang diperlukan,’’ kata dia.

‘’Kami berharap dapat melaksanakan hal ini dari sektor pariwisatanya mulai Oktober,’’ tambah Shukla. Dia menjelaskan, visa on arrival elektronik ini akan tersedia di 26 bandara utama di India dan akan berlaku selama 30 hari sejak kedatangan sang turis di India.

 

Pemerintah berencana untuk membuatkan sebuah website, yang memungkinkan wisatawan dapat mengajukan permohonan visa. Nantinya dalam situs tersebut juga akan disediakan informasi, bagaimana wisatawan membayar biaya visa on arrival yang dibutuhkan. Visa kemudian akan didata sebagai koleksi setibanya turis di bandara, setelah tiga hari.

 

Sayangnya Shukla tidak menjelaskan, mengapa warga negara dari Pakistan, Sudan, Afghanistan, Iran, Irak, Nigeria, dan Sri Lanka serta Somalia, tidak dimasukkan dalam daftar perpanjangan skema itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement