REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Permintaan Indonesia soal 25 persen sapi impor asal Australia harus jenis betina adalah bukan aturan yang mengikat. Australia belum memenuhi permintaan ini dalam jangka pendek.
Akhir tahun lalu, Indonesia memberikan sinyal soal kebijakan impor sapi Australia bahwa 25 persen sapi impor dari Australia harus jenis betina yang produktif .
Hal ini diperlukan agar produksi sapi di Indonesia bisa memenuhi target agar bisa mengurangi kenaikan harga sapi.
Bulan Desember lalu, Bachrul Chairi dari Departemen Perdagangan mengatakan, "Kami berencana untuk mengizinkan impor sapi hidup dari 722 ribu ekor menjadi 750 ribu ekor, dimana sekitar 25 persen harus ternak betina produktif ".
Tapi dari ribuan ternak yang sudah diekspor ke Indonesia sejak awal tahun ini, belum ditemukan adanya pemenuhan soal sapi betina.
Kepala Eksekutif Asosiasi Ekportir Ternak Australia, Ben Hindle , mengatakan Indonesia masih mengambil semua jenis ternak, tapi kebanyakan yang memiliki berat badan ringan.
"Karena kondisi di sebagian besar wilyah Queensland yang kering, fokus mereka kini adalah soal berat badan," ujar Hindle. "Tapi saya pikir lonjakan permintaan untuk ternak potong akan terjadi pada bulan puasa dan jelang Idul Adha."
Ketika ditanya tentang rencana Indonesia untuk menegakkan aturan 25 persen sapi betina, Hindle mengatakan hal tersebut belum jadi kenyataan.
"Aturan ini belum terpenuhi dalam jangka pendek dan juga bukan sebuah peraturan yang sudah sah secara mengikat," katanya.