Rabu 12 Feb 2014 12:34 WIB

Hukuman Empat Tahun Penjara Bagi Pengendara yang Mabuk

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Seorang warga Australia, Anthony Phillip Carbery (39 tahun) dijatuhi hukuman penjara lebih dari empat tahun penjara karena kedapatan mabuk saat mengemudi kendaraan. Lebih dari itu, akibat pengaruh alkohol, temennya jatuh dari bak mobilnya hingga tewas.

Carberry pada bulan Juni 2012 menawarkan kepada temannya Dylon Fraser (25) untuk mengantarnya pulang ke rumah setelah mereka sama-sama minum di Roxby Downs Tavern (sekitar 561 km dari Adelaide) di negara bagian Australia Selatan.

Saat itu, Fraser dalam keadaan mabuk berat, dan naik ke bak belakang mobil yang dikemudikan oleh Carberry, sementara pacar Fraser dan dua pria lain duduk di depan.

Carberry yang juga dalam keadaan mabuk kemudian menjalankan mobil berhenti dan maju, beberapa kali sebagai guyonan.

Menurut penilaian Hakim Paul Cuthebertson, Fraser mungkin membuka penutup bak belaakng, sebelum jatuh dan kemudian kepalanya menghantam aspal.

"Saya tidak meragukan bahwa menyetop mobil dan kemudian maju lagi membuat orang di belakang merasa tidak nyaman." kata Hakim Cutherbertson.

"Anda mungkin tidak bermaksud buruk, namun ini lelucon kasar dan barangkali lucu karena anda sedang dalam keadaan mabuk."

"Namun kematiannya adalah hal yang sia-sia dan sebenarnya bisa dihindari"

Dalam kejadiannya ini ketika ambulans datang, Carberry sudah tidak di sana karena takut dengan polisi.

Sebelumnya juri sudah memutuskan bahwa Carberry bersalah karena mengemudi secara berbahaya dan mennggalkan tempat kejadian perkara.

Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman empat tahun 6 bulan penjara, dengan minimal tahanan 3 tahun 5 bulan dan dilarang mengemudi selama 13 tahun.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement