REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Taiwan memberlakukan kebijakan baru terkait pengurusan visa ke negeranya. Kebijakan tersebut dilakukan terkait nilai tukar rupiah yang terus merosot tajam.
"Kami akan menyesuaikan biaya pengurusan yang akan dimulai sejak tanggal 24 Februari 2014," tulis TETO (Taipei Economic and Trade Office) Indonesia dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Jumat (14/2).
Pihak TETO mengungkapkan, berdasarkan perhitungannya, pada 2013 jumlah visa yang disetujui sebanyak 140 ribu dokumen. Itu artinnya naik 11 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya pada 2012.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.357 dokumen telah dilegalisir. Sedangkan jumlah wawancara nikah mencapai 971 pasangan atau naik 17 persen jika melirik pada 2012. "Ini menunjukkan jumlah pekerjaan semakin meningkat," tulis TETO.
Jika mengacu pada nilai rupiah yang terus melemah dalam tujuh bulan terakhir ini dengan biaya kepengurusan yang masih mengambil patokan nilai tukar 1 dolar AS berbanding Rp 9.200, maka selisihnya mencapai 20 persen.
Nah, berdasarkan peraturan biaya kepengurusan di badan konsulat, maka dirumuskan patokan nilai tukar 1 dolar AS setara dengan Rp 11 ribu. "Di mana jumlah biaya kepengurusan yang telah disesuaikan ini diumumkan pada tanggal 12 Februari 2014, dan akan berlaku sejak tanggal 24 Februari," tulis TETO.
Terkait jumlah biaya yang akan disesuaikan tersebutcukup besar, diharapkan para pemohon yang mengurus dokumen lebih memperhatikan. Daftar biaya kepengurusan dokumen yang baru telah diumumkan di papan pengumuman lantai 12 dan di website http://www.teto.or.id.