Sabtu 15 Feb 2014 10:34 WIB

Jaksa Agung Rancang Aturan Baru Berantas Pembajakan di Internet

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Jaksa Agung, George Brandis mengindikasikan akan mengubah UU mengenai hak cipta atau copyright dalam pidatonya di Canberra, Sabtu (15/2).

Brandis mengatakan dia berniat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memberikan peringatan kepada konsumen atau memblok situs yang memungkinkan orang mengunduh karya cipta secara ilegal.

Warga Australia dikenal sebagai salah satu pelanggar terburuk jika berbicara mengenai pengunduhan ilegal.

Namun Senator Brandis mengatakan industri film Australia dalam ancaman jika aksi pengunduhan ilegal berlanjut. "The Great Gatsby, film Australia yang paling sukses di box office lokal tahun lalu kini menjadi bintang dalam peringatan  AACTA Awards ke -13 dan masuk dalam nominasi Oscar, "katanya.

"Tapi sayangnya keberhasilan yang dicapai oleh The Great Gatsby telah memicu pembajakan film, dan ini membuat keberlanjutan industri layar film Australia terancam bahaya."

Pemilik hak cipta studio film dan televisi beralasan kalau pembajakan merupakan ranah dan  kewenangan penyedia layanan internet untuk mencegah para pengguna internet mengunduh materi mereka secara ilegal.

Namun dalam putusan kontroversialnya pada tahun 2012, Pengadilan Tinggi Australia menetapkan penyedia iiNet tidak bertanggung jawab atas kegiatan ilegal pelanggan.

Senator Brandis sedang mempertimbangkan akan meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memperingatkan pelanggan yang secara ilegal mengunduh, atau memblokir situs di mana konten dapat didownload secara ilegal.

"Ini mungkin termasuk menilik lebih seksama berbagai layanan dimana ISP diwajibkan untuk menerbitkan peringatan bagi konsumen yang menggunakan situs web untuk memfasilitasi pembajakan," katanya.

"Opsi lain yang diusulkan oleh pemangku kepentingan kepada saya adalah untuk memberikan kewenangan eksplisit kepada Pengadilan Federal untuk menunjuk pihak ketiga mengawasi ISP, yang pada akhirnya akan meminta ISP untuk 'mencatat' hosting website yang melanggar konten."

Jaksa Agung mengatakan ia mengakui itu adalah reformasi yang kompleks dan ada masalah tentang bagaimana biaya skema tersebut dibagi antara pemegang hak dan ISP.

John Stanton, kepala Communications Aliansi yang mewakili ISP mengatakan memblokir situs dimungkinkan tapi dapat menimbulkan pertanyaan.

"Ini akan menimbulkan segala macam pertanyaan tentang kebebasan internet dan akses ke situs, namun Jaksa Agung berbicara tentang potensi pengadilan memberikan perintah kepada ISP untuk memblokir akses dan tentu saja ISP akan selalu merespon perintah pengadilan dan mematuhi mereka," kata Stanton.

Peraturan itu menurutnya juga memiliki sejumlah resiko seperti akan terjadi pemblokiran situs yang seharusnya tidak diblokir.

ISP juga menilai kajian yang mengatakan kalau pengguna internet perlu diberi peringatan yang lebih ketat untuk mencegah pembajakan di internet itu tidak efektif.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement