Sabtu 15 Feb 2014 06:00 WIB

PBB Kecam Turki Soal RUU Internet

Rep: Satya Festiani/ Red: Bilal Ramadhan
PM Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: AP PHOTO
PM Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan Turki bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai internet melanggar hak asasi manusia (HAM). RUU tersebut memperbolehkan Direktorat Telekomunikasi Turki untuk menutup situs tanpa harus dibawa ke pengadilan.

Pemerintah juga dapat memberikan penalti pada penyedia layanan internet yang tidak mau bekerjasama. Juru Bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Rupert Colville mengatakan, legislatif dapat melanggar HAM, terutama hak kebebasan berekspresi dan beropini juga hak kerahasiaan.

Pekan lalu, Parlemen Turki mengadopsi Law 6518 yang mengandung amandemen tersebut. Jika diratifikasi, penyedia layanan internet akan menyimpan data penggunaan pelanggan selama dua tahun. Pemerintah dapat mengakses data tersebut kapanpun.

"Hal tersebut tidak sesuai dengan kewajiban Turki terhadap HAM internasional, terutama mengenai kebebasan berekspresi," ujar Colville seperti yang dikutip dari laman PBB, Jumat (14/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement