Ahad 16 Feb 2014 08:49 WIB

Arvind Kejriwal Sebut Kandidat PM BJP dan Kongres Hanya Pion Konglomerat

Rahul Gandhi dan Narendra Modi
Foto: deccanchronicle.com
Rahul Gandhi dan Narendra Modi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Setelah kecewa dengan sikap partai-partai politik terbesar di India yang tidak mendukung penuntasan kasus korupsi kepada seorang konglomerat India, Arvind Kejriwal mengundurkan diri sebagai Menteri Besar Delhi India.

Pentolan partai yang sedang naik daun ini, Aam Aadmi Party, langsung mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut Narendra Modi dan Rahul Gandhi hanya pionnya konglomerat Mukesh Ambani. Keduanya merupakan calon Perdana Menteri dari Partai Kongres yang berkuasa dan Bharatiya Janata Party (BJP), partai oposisi terbesar.

Dikutip dari India Today, Sabtu (15/2), dalam wawancara pertamanya setelah mengundurkan diri Kejriwal mengatakan kepada Aaj Tak bahwa kenaikan harga gas di India mempunyai cacat hukum dan hanya bertujuan untuk menguntungkan keluarga Ambani yang menguasai bisnis di India.

Kejriwal menuduh bahwa alasan klise 'kenaikan harga internasional' yang dikemukakan pemerintah untuk menaikkan harga gas bukan alasan yang tepat untuk diterapkan pada harga gas domestik.

Politikus yang digadang-gadang menjadi calon PM alternatif ini menyebut calon dari Kongres sekaligus Wakil Presiden Rahul Gandhi dan dari BJP, Narendra Modi, tidak lebih hanya pion dari Ambani.

Kejriwal menyatakan, "Saya akan menulis surat kepada Rahul Gandhi pada masalah harga gas. Aku ingin dia menjelaskannya."

Namun, penerima penghargaan Magsaysay ini menyatakan keraguan bahwa keturunan dinasti Kongres ini akan mampu melakukannya.

Pada tanggal 11 Februari, Pemerintah Daerah Delhi, saat dipimpinnya, memerintahkan pengajuan kasus pidana terhadap Menteri pusat Veerappa Moily, mantan menteri Murli Deora dan pemilik konglomerasi Reliance Industries, Mukesh Ambani serta lain-lainnya menyusul keluhan dari penyimpangan dalam penetapan harga gas alam di Krishna-Godavari basin.

Namun Kongres dan BJP menolak mendukung langkah hukum ini.

sumber : India Today
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement