Senin 17 Feb 2014 23:35 WIB

Komisi PBB Rekomendasikan Pengadilan Internasional untuk Pemimpin Korut

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un
Foto: AP
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Panel Perserikat Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Korea Utara (Korut) melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan mengatakan pemimpin negara itu, Kim Jong-un, secara pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban.

Komisi Penyelidikan independen PBB mengatakan Korut melakukan pemusnahan sistematik, penyiksaan, pemerkosaan, aborsi paksa dan pemaksaan kelaparan. Laporan diumumkan oleh komisi pada hari ini (Senin, 17/2) di Jenewa.

Dalam laporan itu disebutkan berdasarkan kesaksian seorang warga Korut, mayat-mayat warga di kamp yang mati kelaparan ditempatkan di lubang pembakaran dan abu serta sisa mayat digunakan sebagai pupuk. "Saya berharap masyarakat internasional akan tergerak oleh rincian, jumlah, durasi, penderitaan berat dan tangisan yang terjadi di Korea Utara untuk bertindak melawan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditemukan oleh komisi," kata ketua Komisi Penyelidikan, Michael Kirby.

"Di gedung ini terlalu sering muncul laporan tetapi tidak ada tindakan. Sekarang tiba waktunya bertindak," tambah Kirby. Komisi Penyelidikan merekomendasikan para pemimpin Korut dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional.

Namun Korut menolak tegas laporan ini dan menyebutnya sebagai persekongkolan politik yang dilakukan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya. Korut juga membantah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Sejauh ini Cina telah menentang tindakan hukum internasional terhadap Korut. Langkah ini memberikan sinyal bahwa Cina mungkin akan memveto segala langkah hukum di tingkat Dewan Keamanan PBB.

sumber : BBC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement