REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia membongkar kegiatan pembuatan narkoba di sebuah apartemen di Greenland, George Town, Pulau Pinang, menyusul penahanan empat tersangka termasuk sepasang suami istri.
Polisi juga menemukan 82,7 kg heroin bernilai jutaan ringgit yang disimpan dalam berbagai bentuk, sebagian dibungkus plastik dan koran di lokasi tersebut serta berbagai bahan dan peralatan memproses narkoba seperti serbuk kimia kafein, pencair, kloroform, cairan kimia, plat panas elektrik dan bahan tambahan.
Sumber di kepolisian mengatakan penemuan pabrik narkoba itu berawal ketika polisi menahan seorang lelaki berusia 42 tahun dan perempuan berusia 41 tahun di sebuah kafe di Tanjung Tokong pada Minggu (16/2).
''Dari kedua tersangka, polisi menemukan tujuh bungkus plastik shabu-shabu seberat 18 gram, 142 gram heroin, dan 69 butir pil eramin 5,'' demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Rabu.
Setengah jam kemudian polisi menahan seorang lelaki berusia 53 tahun di sebuah apartemen di Greenland.
Dari lelaki tersebut, polisi menemukan satu paket kecil heroin seberat dua gram yang disimpan di celana.
Polisi kemudian membawa tersangka bersama istrinya ke sebuah pusat refleksiologi dan menemukan bungkusan berisi 32 gram heroin yang disembunyikan dalam celana.
Pemeriksaan polisi di rumah pasangan itu di sebuah apartemen di Greenland menemukan seberkas kunci yang kemudian membawa pada pembongkaran pabrik narkoba di rumah lain di apartemen yang sama.
Keempat tersangka tersebut masih ditahan untuk membantu penyelidikan di bawah Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya 1952.