Kamis 20 Feb 2014 16:39 WIB

Pengadilan Thailand Larang Kekerasan Terhadap Demonstran

Rep: Alicia Saqina/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi demonstrasi di Bangkok, Thailand.
Foto: ROL/Kingkin Jiwanggo
Aksi demonstrasi di Bangkok, Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANGKOK — Pengadilan Thailand meminta pemerintah untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap pengunjuk rasa, yang selama ini berdemonstrasi untuk menggulingkan PM sementara Yingluck Shinawatra. Pengadilan mengeluarkan instruksi tersebut pada Rabu (19/2), tepatnya pasca sehari terjadinya bentrokan antara kepolisian dan para demonstran yang menduduki Gedung Pemerintah di Bangkok, Thailand, Selasa (18/2) pagi.

 

Dikutip dari AP, Rabu, Pengadilan Thailand menyatakan, bahwa sejumlah perintah yang dikeluarkan oleh perdana menteri dan pusat komando keamanan khusus atas tindak ‘pembersihan’ demonstran dua hari lalu, di bawah bunyi dekrit darurat adalah illegal. Sebab tindakan tersebut telah melanggar hak-hak konstitusional para pengunjuk rasa.

 

Kepemimpinan Yingluck kini pun tak memiliki banyak ruang kesempatan. Upaya Yingluck terkepung, dengan tersedianya sedikit pilihan dalam berkomunikasi terhadap pengunjuk rasa. Pada Rabu (19/2) lalu, ribuan demonstran mengepung kantor sementara Yingluck itu.

Para pengunjuk rasa antipemerintah ini pun meminta para pejabat di kompleks Kementerian Pertahanan, untuk tidak membolehkan sang PM menggunakan Gedung Pemerintah tersebut sebagai kantor cadangannya. Tugas Yingluck untuk berkantor pun sempat terhalang, karena aksi demonstran yang memblokade gerbang gedung itu dan menyemennya.

 

Adapun perintah antikekerasan yang dikeluarkan Pengadilan Thailand itu, termasuk di antaranya pelarangan pertemuan atas lima orang atau lebih berdemonstrasi, pendudukan massa di gedung-gedung tertentu, dan penggunaan akses di jalan-jalan tertentu. Tak hanya itu, Pengadilan juga melarang pemerintah menggunakan kekuatan apapun untuk menentang aturan tersebut.

 

Atas instruksi ini, kepolisian juga sudah diperintahkan untuk menahan diri dan menghindari penggunaan bentuk kekuatan kepada massa. Sayangnya, bentrokan Selasa kemarin tak terhindarkan. Dalam peristiwa itu tercatat, lima orang tewas dan belasan lainnya luka-luka di lokasi dekat jembatan Phan Fah. Bahkan pusat pelayanan medis Erawan melaporkan, terdapat hampir 70 orang yang terluka dalam aksi pemunduran massa oleh aparat itu. 

 

Namun di sisi lain, Pengadilan Thailand pun menolak permintaan para demonstran yang menyebut pihaknya telah mencabut status darurat Kota Bangkok. Pengadilan menyatakan, terkait hal itu merupakan kewenangan yang berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Selain itu, hal ini juga tergambar dengan telah ditetapkannya hasil Kabinet, yakni status keadaan darurat di wilayah Bangkok putus sejak tanggal 21 Januari 2014. Status tersebut dikeluarkan usai berhasilnya aksi para demonstran yang mengancam akan melumpuhkan Bangkok.

 

Pemimpin aksi protes para demonstran Suthep Thaugsuban mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk melakukan penggulingan atas kepemimpinan Yingluck.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement