Jumat 21 Feb 2014 07:29 WIB

UE Jatuhkan Sanksi Kepada Ukraina

Rep: Alicia Saqina/ Red: Nidia Zuraya
Demonstran antipemerintah Ukraina melemparkan ban menghadapi polisi antikerusuhan di Independence Square, Kiev, Rabu (19/2).
Foto: Reuters/Vasily Fedosenko
Demonstran antipemerintah Ukraina melemparkan ban menghadapi polisi antikerusuhan di Independence Square, Kiev, Rabu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, KIEV — Menteri Luar Negeri Uni Eropa (UE) telah sepakat untuk menjatuhkan sanksi kepada para pejabat berkewenangan Ukraina. Sanksi tersebut dijatuhkan UE agar Pemerintah Ukraina bertanggung jawab atas bergulirnya aksi kericuhan dan kekerasan, yang kian memanas di negara pecahan Uni Soviet itu.

 

Dikutip dari BBC News, Kamis (20/2), dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan UE menyatakan, sanksi yang ditargetkan, yakni termasuk di dalamnya dua poin utama. Pembekuan aset dan pelarangan visa Ukraina.

 

Saat bentrokan berdarah yang terjadi Kamis (20/2), sedikitnya 21 demonstran antipemerintah dilaporkan tewas. Bahkan Kementerian Kesehatan Ukraina pun melaporkan, 25 orang tewas dan 241 lainnya dilarikan ke rumah sakit. Pejabat setempat mengatakan, seorang polisi pun meninggal dunia.

 

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan hal yang tak kalah penting. Kemendagri Ukraina mengatakan, bahwa para pengunjuk rasa pun menawan 67 polisi. ‘’Tak ada satu situasi pun yang mampu membenarkan pengekangan yang tengah kita saksikan ini,’’ ujar pernyataan dari Menteri Luar Negeri UE.

 

Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Catherine Ashton mengatakan, hal paling utama yang harus segera dilakukan ialah melangsungkan pembicaraan yang mempertemukan kedua belah pihak, bersama-sama dengan Presiden Viktor Yanukovych.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement