Jumat 21 Feb 2014 16:24 WIB

Pengacara AS Dampingi TKI Terduga Pemerkosa Wanita AS

Police Line (ilustrasi)
Foto: www.nbcmiami.com
Police Line (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengacara dari Amerika Serikat mendampingi tenaga kerja Indonesia asal Buleleng, Bali, 'KP' (28) yang terjerat perkara penganiayaan dan pemerkosaan di Florida.

"Kami telah membicarakan dengan perwakilan Konsulat Jenderal RI di Houston dan mereka (perusahaan tempat 'KP') telah menyediakan pengacara," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di Denpasar, I Wayan Pageh, Jumat.

Menurut dia, pemerintah Amerika Serikat telah menunjuk seorang pengacara yakni Chantel R Doakes dari sebuah kantor pembela publik di Kota Fort Lauderdale, Florida.

Pageh menyebutkan bahwa pria yang bekerja sejak tahun 2012 di kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam Holland America itu merupakan tenaga kerja Indonesia yang legal.

Sebelumnya pihak BP3TKI telah berkoordinasi dengan agen yang mengirim pria yang ditempatkan di bagian tata hidangan itu yakni PT Sumber Bakat Insani dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) untuk penanganan termasuk dengan pihak KJRI di Houston, Texas.

Dia menjelaskan bahwa 'KP' merasa dihina dengan kata-kata kasar oleh seorang tamu wanita berusia sekitar 31 tahun berkewarganegaraan Amerika Serikat pada Jumat (14/2) saat mengantarkan sarapan pagi kepada wanita itu dalam pelayaran pesiar di perairan Roatan, Honduras.

Karena tidak terima dengan kata kasar itu, dari pemberitaan sejumlah media online di Amerika Serikat disebutkan bahwa ia kemudian memasuki kamar tempat tamu itu menggunakan kunci induk dan menunggu wanita tersebut di dalam kamarnya.

Diberitakan bahwa 'KP' menganiaya tamunya dan diduga melakukan pemerkosaan. "Saat diinterogasi oleh petugas, ia ('KP') telah mengakui perbuatannya," ucap Pageh.

'KP' ditangkap oleh Badan Intelijen Federal Amerika Serikat saat kapal pesiar super besar itu merapat di Port Everglades pada Minggu (16/2) dan ditahan di Penjara Broward County di Fort Lauderdale, Florida.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement