Jumat 21 Feb 2014 21:07 WIB

Singapura Naikkan Pajak 'Dosa'

Singapura
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura pada Jumat (21/2),  mengumumkan kenaikan pajak "dosa", yang cukup tinggi, dari penjualan alkohol, perjudian dan rokok, untuk menjanjikan subsidi kesehatan miliaran dolar bagi penduduk, yang semakin banyak pada kelompok usia tua.

Pajak minuman keras naik menjadi 25 persen dan segera diberlakukan, sedangkan pajak rokok naik 10 persen, kata Menteri Keuangan Tharman Shanmugaratnam kepada parlemen ketika membacakan rencana anggaran 2014.

Pajak perjudian dari perusahaan perjudian terkait negara, Singapore Pools, akan naik menjadi 30 persen dari sebelumnya 25 persen pendapatan kotor perjudian mulai Juli. Tharman mengatakan langkah tersebut sejalan dengan "tujuan sosial kita yang menghindari konsumsi berlebihan di bidang-bidang ini.

"Tambahan pajak diperkirakan akan menaikkan pendapatan negara hingga 255 juta dolar Singapura per tahun, kata Tharman seperti dilansir afp.

Eugene Tan, asisten guru besar pada Universitas Manajemen Singapura, mengatakan kenaikan pendapatan dari pajak "dosa" dipandang sebagai pilihan yang lebih baik ketimbang menaikkan pajak pendapatan pribadi atau pajak perusahaan.

"Saya kira ini akan diterima. menaikkan pajak-pajak dosa adalah salah satu cara untuk menaikkan pendapatan guna meningkatkan belanja pengeluaran sosial tanpa membangkitkan biaya politik yang besar," kata Tan.

Dalam pidato anggaran, Tharman juga mengungkapan paket sembilan miliar dolar Singapura untuk jaminan kesehatan masa tua bagi penduduk berusia lanjut. Sekitar 450.000 penduduk lansia yang menurut pemerintah dipandang sebagai bagian dari "generasi pelopor", yang pada tahun ini berusia 65 tahun ke atas, akan mendapat keuntungan kesehatan termasuk untuk perawatan khusus dan asuransi kesehatan.

Singapura yang makmur adalah salah satu negara di dunia yang secara cepat penduduknya lebih banyak berusia tua akibat tingkat kelahiran yang rendah dan angka harapan hidup yang panjang. Pihak berwenang mengatakan 20 persen warga Singapura akan berusia 65 tahun ke atas pada 2030.

"Keuntungan khusus yang kita berikan kepada generasi pelopor ini tidak akan dibedakan dari pendapatan karena tujuannya adalah untuk menghormati sumbangsih dari seluruh generasi," kata Tharman.

Tharman juga mengungkapkan akan mengambil langkah untuk membantu usaha kecil dan menengah dalam mengembangkan produktivitasnya dan mengurangi ketergangtungan pada tenaga kerja asing.

Keberadaan pekerja asing dan kaum profesional asing di Singapura menjadi masalah yang mendapat banyak reaksi selama masa pemilihan lalu, karena warga Singapura mengeluh adanya peningkatan persaingan dan perebutan pekerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement