Sabtu 22 Feb 2014 13:20 WIB

Sekjen PBB Dukung Kesepakatan Perdamaian di Ukraina

Sekjen PBB Ban Ki-moon
Foto: AFP
Sekjen PBB Ban Ki-moon

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK-- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Ban Ki-moon Jumat mendorong kesepakatan yang dicapai antara Presiden Ukraina Viktor Yanukovych dan pemimpin oposisi pada proses penyelesaian krisis negara itu, dan berharap hal tersebut akan menyebabkan proses reformasi sejati.

Kantor pers Ban mengatakan dalam satu pernyataan bahwa Sekjen menelepon Presiden Yanukovych di Jumat pagi untuk secara pribadi menyambut "langkah maju dan penting," itu dan menekankan bahwa hal itu akan "penting untuk memastikan pelaksanaan segera perjanjian dalam rangka untuk menenangkan situasi negara dan memulai solusi damai terhadap krisis."

Dia juga memuji semangat kompromi, serta pendekatan kolaboratif internasional untuk mencari resolusi bagi krisis di mana sekitar 100 orang tewas. Ban juga menyambut penandatanganan undang-undang resolusi yang disahkan oleh Parlemen, menyebabkan dimulainya penarikan mundur oleh polisi dari pusat Kiev, ibu kota, dan menegaskan kembali seruannya untuk tidak ada kekerasan dan dialog tetap menjadi "saluran utama" dalam mengatasi berbagai keluhan.

Dia juga menyatakan harapan bahwa perkembangan ini dan upaya konstruktif selanjutnyaoleh para pelaku utama dan para pihak akan mengarah pada akhir krisis di Ukraina dan membuka jalan bagi negara itu untuk memulai proses reformasi sejati.

Presiden Ukraina Viktor Yanukovych dan tiga pemimpin oposisi utama pada Jumat menandatangani kesepakatan untuk melaksanakan pemilihan umum dan mengurangi kekuasaan presiden guna menyelesaikan krisis berdarah di negeri itu.

Kesepakatan tersebut memperlihatkan perubahan undang-undang dasar guna mengurangi wewenang presiden, pembentukan pemerintah persatuan nasional dan pemilihan dini presiden, kata kantor pers presiden Ukraina di dalam satu pernyataan.

Kesepakatan itu menyerukan penyelenggaraan pemilihan dini presiden tahun ini, meskipun belum ada tanggal yang ditetapkan. Pemungutan suara tersebut mulanya dijadwalkan diselenggarakan pada Maret 2015.

Berdasarkan kesepakatan itu, "pemerintah baru nasional" akan dibentuk dalam waktu 10 hari.

Para penengah Uni Eropa menandatangani sebagai saksi yakni menteri luar negeri Jerman, Prancis dan Polandia.

Dalam waktu satu jam setelah penandatanganan, parlemen Ukraina melakukan pemungutan suara guna memulihkan Undang-Undang Dasar 2004, yang secara tajam membatasi kekuasaan kepala negara dan memberi parlemen kendali lebih besar mengenai susunan pemerintah, termasuk perdana menteri.

sumber : Antara/KUNA-0ANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement