Ahad 23 Feb 2014 00:20 WIB

Senin Besok, TKI Bali Akan Jalani Persidangan di AS

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Nidia Zuraya
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang tenaga kerja asal Bali, Ketut Pujayasa, ditangkap Polisi Federal Amerika Serikat (AS) pada 19 Februari lalu dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Pemuda asal Desa Suwug, Kecamatan Dawan Kabupaten Buleleng, itu diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan tindak kekerasan terhadap seorang penumpang kapal pesiar mewah asal AS, Holland American Line.

"Saat ditangkap FPI, Pujayasa yang bekerja menjadi awak di kapal pesiar itu mengakui terus terang perbuatannya," kata Kepala BP3TKI Denpasar, Wayan Pageh kepada ROL di Denpasar, Sabtu (22/2).

Hingga saat ini jelas Pageh, pihaknya belum mendapatkan informasi bagaimana kelanjutan penempatan TKI Bali di AS. Karena atas kejadian itu sebutnya, nama TKI asal Bali jadi sedikit tercoreng. Padahal selama ini AS menjadi user TKI Bali yang cukup besar. "Pada tahun lalu Bali menempatkan sebanyak 10 ribu tenaga kerjanya di AS, terbesar di kapal pesiar, disusul pekerja spa dan karyawan hotel," katanya.

Menurut rencana, pada Senin (24/2) besok, kasus Pujayasa akan segera disidangkan. Proses persidangan segera digelar, karena berkas-berkas pemeriksaan dianggap sudah lengkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement