Senin 24 Feb 2014 10:30 WIB

McDonalds Didenda Rp150 Juta karena Pekerjakan Remaja Secara Ilegal

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Sebuah gerai waralaba cepat saji di Rockingham, Australia Barat didenda AUD$15 ribu atau sekitar Rp150 juta karena melanggar ketentuan mempekerjakan karyawan remaja.

Seorang gadis berusia 14 tahun yang bekerja di gerai tersebut mengaku harus bekerja selama 15 jam ketika mendapat tugas jaga atau shift malam, dan bahkan pernah juga harus bekerja sampai lewat tengah malam padahal besoknya harus bersekolah.

Kementerian Perdagangan kemudian berinisiatif mengajukan gugatan hukum terhadap McDonald.

Menteri Perdagangan, Michael Mischin menggambarkan kasus ini sebagai sesuatu yang sangat mengerikan.

Ini merupakan ke-5 kalinya restoran waralaba McDonalds divonis bersalah karena melanggar UU mengenai pekerja remaja.  Vonis terakhir diterima  McDonalds atas pelanggaran sejenid pada tahun 2007 lalu.

Di Australia gerai waralaba cepat saji dibolehkan mempekerjakan remaja berusia  antara 13 dan 15 tahun, tapi mereka tidak dibolehkan  bekerja lewat dari pukul 10 malam atau  sebelum pukul 06.00 di pagi hari.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement