Senin 24 Feb 2014 10:18 WIB

Imigrasi Malaysia Tangkap 2.156 WNI Ilegal

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR-- Sebanyak 2.156 Pendatang asing tanpa izin (PATI) asal Indonesia tertangkap dalam operasi yang digelar Imigrasi Malaysia dan menjadi yang terbanyak dibanding pendatang dari negara lain seperti Myanmar, Bangladesh, Filipina.

Sejak operasi tersebut digelar pada 21 Januari hingga 21 Februari 2014 sebanyak 5.508 PATI terjaring razia, 2.156 orang berasal dari Indonesia, Myanmar (786), Bangladesh (596), Filipina (589), Nepal (355), India (276), dan Pakistan (242).

"Tangkapan juga dilakukan terhadap 59 majikan karena melakukan kesalahan termasuk menggaji dan melindungi PATI. Kami sudah mengusir 5.261 PATI ke negara asal masing-masing setelah pengusutan lanjut dijalankan," kata Wakil Ketua Imigrsi (Kawalan) Datuk Sakib Kusmi seperti dikutip media-media lokal di Kuala Lumpur, Senin.

Sepanjang tempo tersebut, sebanyak 794 Operasi dilancarkan dengan melibatkan 9.000 petugas dari instansi terkait. "Malaysia sudah mempermudah urusan permohonan visa untuk masuk ke negara ini tetapi masuklah melalui jalur yang ditetapkan," katanya.

Ia menambahkan, peraturan tidak pernah menghalang warga negara lain untuk berkunjung atau bekerja di Malaysia, namun mereka perlu membuat permohonan visa dan permit. "Bahkan 2014 adalah Tahun Melawat Malaysia dan kita amat menyambut kehadiran pelancong sebagai satu cara meningkatkan ekonomi negara," kata Sakib Kusmi.

Namun pada saat yang sama, keselamatan juga perlu dipertimbangkan melalui penegakan hukum yang akan terus dijalankan dari waktu ke waktu, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement