REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Indonesia Marty M. Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Filipina Albert F. del Rosario di sela-sela pertemuan keenam Komisi Gabungan untuk Kerja sama Bilateral RI-Filipina membahas perkembangan masalah sengketa wilayah di Laut China Selatan (LCS).
"Terkait masalah regional, kami membahas secara rinci perkembangan permasalahan di kawasan, salah satunya tentang Laut China Selatan," kata Menlu RI Marty Natalegawa di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hal yang ditekankan pihak Indonesia dalam penanganan masalah sengketa wilayah Laut China Selatan adalah dilanjutkannya upaya-upaya penyelesaian melalui jalur diplomasi dan penerapan 'code of conduct' (tata perilaku) yang sudah disepakati.
"Saya membahas dengan Menlu Filipina tentang pembicaraan, terkait perkembangan masalah Laut China Selatan, dengan beberapa menlu akhir-akhir ini, termasuk menlu Amerika Serikat, China, dan Jepang. Intinya, yang sudah kami identifikasi adalah pentingnya menyelesaikan masalah ini melalui upaya diplomasi dan cara damai," ujarnya.
Marty mengungkapkan bahwa Menlu Filipina telah memaparkan pandangan negaranya tentang masalah sengketa wilayah di Laut Cina Selatan, terutama upaya Filipina di tribunal (pengadilan) guna menangani masalah itu melalui proses hukum.
"Sekarang melalui jalur ASEAN ada 'code of conduct' antara ASEAN dengan China. Selain itu, ada upaya dari Filipina melalui tribunal," katanya.
"Namun, yang Indonesia ingin tekankan adalah seyogyanya upaya hukum serta upaya diplomatis dan politik itu harus sinergis. Jangan sampai negara yang satu dianggap melawan negara yang lainnya," lanjutnya.
Menlu RI menegaskan bahwa Indonesia pada dasarnya mendukung setiap upaya penyelesaian masalah sengketa wilayah di Laut Cina Selatan selama hal itu bersifat damai.
"Damai melalui politik diplomasi dan damai melalui proses-proses hukum. Yang penting adalah semua usaha yang dilakukan sifatnya sinergis dan selaras, serta membantu momentum ke arah penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan secara damai," tegasnya.