Selasa 25 Feb 2014 03:16 WIB

Larang Daging Halal, Muslim dan Yahudi Denmark Galang 20 Ribu Tanda Tangan

Rep: Hannan Putra/ Red: Muhammad Hafil
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Sebagai bentuk penolakan atas kebijakan Pemerintah Denmark yang melarang praktek religi dalam penyemblihan hewan, Organisasi Muslim dan Yahudi setempat menggalang 20 ribu tanda tangan. Mereka yang menolak kebijakan tersebut menyoretkan tanda tangan mereka sembari memberi komentar penolakan mereka.

Penggalangan dukungan 20 ribu tanda tangan tersebut sebagai bentuk protes mereka, setelah pertemuan dengan Menteri Pangan, Pertanian, dan Perikanan Denmark, Dan Jorgensen,  Sabtu (22/2) lalu tidak memperoleh titik temu. Jorgensen tetap bersikukuh dengan aturan baru yang telah diperjuangkannya sejak 2012 lalu, seperti diberitakan media lokal setempat, En Haberler.

"Hukum penyembelihan baru itu yang bertentangan dengan praktek-praktek keagamaan mereka," tulis En Haberler, Senin (24/2).

Perwakilan Komunitas Muslim dan Yahudi Denmark menyatakan, dalam pengambilan kebijakan tersebut mereka tidak pernah diikut sertakan. Padahal, hal ini jelas berkaitan dengan keyakinan mereka. Umat Islam dan Yahudi jelas dilarang untuk memakan daging hewan yang disemblih tidak atas nama Tuhan mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement